JASA PERPAJAKAN
JASA PERPAJAKAN
Dalam jasa perpajakan ini kami memberikan jasa perpajakan yang berhubungan dengan perhitungan dan pelaporan pajak, baik atas wajib pajak badan maupun orang pribadi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Republik Indonesia.
Jasa Kepatuhan Pajak (Tax Complience)
Kami memberikan jasa untuk membantu para wajib pajak dalam mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan, jasa kepatuhan pajak meliputi :
Menyiapkan perhitungan pajak,
Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau tahunan,
Menyusun pembayaran pajak,
Memberikan surat pemberitahuan (SPT) kepada kantor pajak,
Serta semua kewajiban perpajakan lainya seperti : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Cukai, Pajak Daerah, dan pajak lainnya.
Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Advisory)
Jasa konsultasi perpajakan meliputi asistensi untuk klien untuk mencapai pemahaman yang baik dalam perpajakan dan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif, jasa ini antara lain meliputi :
Konsultasi Perpajakan
Jasa ini adalah untuk memberikan pedoman bagi para wajib pajak untuk memungkinkan mereka melakukan kewajiban perpajakan secara efisien dan ekonomis, dan memberikan penjelasan pada permasalahan-permasalahan perpajakan baik spesifik maupun yang umum.
Perencanaan Perpajakan
Jasa ini adalah untuk membuat program perencanaan perpajakan sehingga para wajib pajak dapat mencapai penghematan pajak, menghindari terjadinya hukuman atau resiko denda, dan membuat kebijakan perpajakan.